Kasus Suap RAPBD Riau, KPK Tahan Politisi PAN

Rabu, 16 September 2015 | 20:31 WIB
Kasus Suap RAPBD Riau, KPK Tahan Politisi PAN
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK resmi menahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait kasus dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2015-2015. Saat keluar dari Gedung KPK, politisi PAN itu sudah mengenakan seragam tahanan KPK.

Ahmad Kirjauhari memilih untuk segera memasuki mobil tahanan KPK sambil diapit petugas KPK yang bertugas untuk menuntunnya ke rumah tahanan dan tak bersedia berkomentar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kirjauhari dan Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus ini. Annas disangka menyuap Kirjauhari untuk memuluskan pembahasan RAPBD.

Alhasil, Annas dijerat pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu, melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Kirjauhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Annas terbukti menerima uang dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai 166,1 ribu dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI