Suara.com - KPK sudah menerjunkan tim penyelidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi di balik pembatalan pengajuan hak interplasi atau hak bertanya oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumut, Gator Pujo Nugroho.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, tim satgas yang diterjunkan KPK sebagai acara serangkaian kegiatan untuk menentukan terjadinya tindak pidana dalam kasus interpelasi yang batal digunakan tersebut.
"Penyelidikan sedang dilakukan. Sekarang ada tim di Medan untuk meminta keterangan ke sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumut," kata Johan Budi di Gedug KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Johan mengatakan, bahwa pihaknya masih menyelidiki sebagai tindak lanjut dari dokumen interpelasi yang disita penyidik saat menggeledah kantor DPRD Sumut.
Kasus interpelasi ini juga menyeret Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Diketahui, interplasi tersebut menyangkut empat hal, pertama pengelolaan keuangan daerah, kedua, penerbitan peraturan gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang penjabaran APBD 2015, ketiga tentang kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, keempat yakni soal etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Johan mengungkapkan, bahwa anggota dan bekas anggota DPRD yang akan dimintai keterangan 50 orang.
Mantan juru bicara KPK itu membantah jika pihaknya melakukan penggeledahan kepada 50 orang di atas terkait interplasi.
"Belum. Ini kan masih lidik, masih pulbaket. penyelidikan itu serangkaian kegiatan untuk menentukan terjadi tindak pidana. tim masih di sana," tutupnya.