Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menerangkan, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyas harus memberikan klarifikasi terkait anggaran perjalanan dinas rombongan DPR ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Winantuningtyastiti akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bertemu pengusaha Donald Trump di Amerika Serikat.
Sebab, sambung dia, dalam dokumen terkait jadwal dan anggaran perjalanan itu disebutkan anggarannya mencapai Rp2,5 miliar lebih untuk perjalanan 20 orang.
"Ini kan jumlahnya Rp2,5 miliar untuk 20 orang. Ini yang harus kita klarifikasi dari mana anggarannya," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Hari ini, Winantuningtyastiti tidak hadir dalam pemeriksaan MKD. Politisi PDI Perjuangan ini pun keberatan dengan ketidakhadiran Winantuningtyastiti.
"Saya keberatan dengan surat dari Sekjen ini. Tidak hadirnya Sekjen dengan alasan rapat konsultasi antara Sekjen dan Pimpinan (DPR). Dan, pemanggilan Sekjen harus izin pimpinan (DPR)," kata Junimart.
Menurutnya, dengan alasan ini, berarti MKD tidak independen karena tergantung izin pimpinan DPR. Dalam artian, MKD baru bisa bekerja ketika ada izin dari pimpinan DPR. Sementara, pimpinan DPR adalah pihak terlapor.
"MKD harus bebas aktif dan tidak dipengaruhi," kata dia.