Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Guru Ngaji di Tangerang

Rabu, 16 September 2015 | 18:06 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Guru Ngaji di Tangerang
Ilustrasi pembunuhan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan guru ngaji bernama Yuwai Noni alias YN (43). Gelaran rekonstruksi ini dilakukan oleh tersangka IR (30) di Jalan Danau Laut Tawar Nomor 16, RT 02/10, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2015).

Menurut, salah satu penyidik Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard Mahenu, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.

Dikatakan Rovan, rekonstruksi ini juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh polisi dan dilakukan sebanyak 24 adegan.

"Ada 24 adegan rekonstruksi. Peristiwa dimulai saat tersangka menagih utang uang batu akik sebesar Rp500 ribu," kata Rovan kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga menghadirkan saksi MR yang merupakan suami korban. Adapun saksi lainnya yang turut dihadirkan yakni Dwi, selaku tamu yang mencari tempat kos, adik korban, tukang ojek, dan istri tersangka.

"Ada lima saksi. Adik korban digantikan karena sakit," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI