Suara.com - Ketua Bali Wedding Association Deden Syafulloh menyatakan anggota asosiasinya tidak pernah menjadi wedding organizer pasangan sesama jenis seperti yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini.
“Dengan ini kami menyatakan sikap kami dari kepengurusan Bali Wedding Association periode tahun 2014-2019, akan menyikapi berita yang beredar akhir-akhir ini di media sosial, media cetak, maupun media online, mengenai pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan resmi,” kata Deden di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
“Kami memang tidak pernah melayani orang yang menikah sesama jenis. Karena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Selain itu pernikahan sejenis juga dilarang oleh agama,” Deden menambahkan.
Deden menegaskan Bali Wedding Association sampai saat ini masih memegang teguh UU dan aturan agama.
“Ya mungkin bagi mereka pernikahan mereka itu sah. Tapi kenapa kami menolaknya karena itu bisa merusak budaya bangsa kita terutama di Bali,” ujarnya.
Bali Wedding Association merupakan satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pesta pernikahan di Bali.
"Jika anggota Bali Wedding Association melakukan pelanggaran UU yang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan, keras, hingga sanksi pemecatan sesuai AD/ART Bali Wedding Association dan menyerahkan kasusnya kepada yang berwajib,” ujarnya.
Bali Wedding Association mendukung penuh upaya aparat penegak hukum mengusut kasus pernikahan sesama jenis yang beredar luas di media sosial.
Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali bekerjasama dengan Parisada Dharma Hindu Indonesia sedang menyelidiki beredarnya foto pernikahan sejenis di media sosial yang diduga dilakukan di salah satu desa di Bali.
“Kami sekarang sedang mencari kebenarannya itu, apakah benar itu dilakukan di Bali,” kata Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jro Gde Putus Suwena di Denpasar.
Jro Gde Putus Suwena menegaskan pernikahan sejenis dilarang oleh agama dan adat Bali.
“Pernikahan sejenis itu dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang. Karena pernikahan sejenis itu kotor, dan mengakibatkan perbuatan dosa,” ujarnya.
Jro Gde Putus Suwena mengatakan kalau benar terjadi pernikahan sejenis di Bali, hal itu akan mengakibatkan perbuatan dosa dan desa yang menyelenggarakannya sudah cuntaka.
“Cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai. Desa itu harus bertanggungjawab atas perbuatan itu,” kata dia.
Selain itu, katanya, desa tempat penyelenggaraan upacara pernikahan sejenis akan dikenakan sanksi berupa denda atau meminta maaf.
“Hal itu bisa kena sanksi adat, setiap Desa Pakraman memiliki peraturan masing-masing,” katanya.
Kemarin, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika akan bertanya kepada Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali terkait foto pernikahan sejenis di Bali yang beredar luas di media sosial baru-baru ini.
“Kami akan tanyakan itu ke majelis utama Desa Pakraman,” kata Pastika di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (15/9/2015).
Pastika menegaskan Bali melarang keras pernikahan sejenis karena tidak sesuai aturan agama.
“Tidak boleh itu dilakukan di sini, itu dilarang oleh agama kita. Kami harus menyelidiki dulu apakah itu benar atau tidak,” kata Pastika.
Foto yang diunggah ke akun Facebook terlihat seorang tokoh masyarakat menjadi saksi pernikahan. Kemudian di sampingnya terlihat dua orang seperti penari Bali.
Dua pasangan yang menikah mengenakan jas berwarna cokelat muda dengan aksen memakai kalung kalung bunga serta memakai bawahan endek.
Di foto yang lain, terlihat adegan salah satu pengantin sungkem kepada seorang perempuan. Pernikahan tersebut diduga berlangsung di daerah Ubud.
Pemilik akun Facebook yang mengunggah foto juga menuliskan tentang peristiwa penting dalam kehidupannya.
Akhir 2008 lalu, Bali juga heboh oleh pernikahan sejenis dua lelaki Belanda, Hendricus Johannes Deijkers dan Christianus Huijbregts. Mereka menikah secara Hindu di Desa Pupuan Sawah, Tabanan.
Warga Gianyar, Ni Ketut Karni (27), tidak setuju dengan pernikahan sejenis.
“Pada dasarnya kita mengenal pernikahan itu hitrogen, bukan homo atau sesama jenis. Budaya kita orang timur terutama Bali tidak mendukung adanya pernikahan dengan sesama jenis,” ujarnya. “Sesuai dengan agama kita pernikahan sejenis itu bisa membuat kita leteh atau kotor. Kami berharap itu baik stakeholder dan Wedding Organizer bisa mengantisipasi adanya pernikahan sejenis.”
Walau Bali merupakan pulau yang terbuka untuk kunjungan wisatawan, tapi bukan berarti bebas menyelenggarakan acara pesta yang melanggar UU dan agama.
“Secara langsung tetap prihatin dengan adanya pernikahan itu. Kami merasa itu bisa menodai pulau kita. Karena kami percaya ada skala dan niskala, dan bisa mengganggu keseimbangan Pulau Bali, pada intinya mereka ini telah menodai atau mencederai budaya kita,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah I Gusti Ngurah Arya Wedakarna juga menolak adanya pernikahan sejenis di Bali.
"Bali sendiri menganut budaya yang terbuka. Banyak teman-teman internasional di Bali, jika mereka ingin mengunakan upacara, memakai pakaian adat, sesajen itu hanya blessing seremoni, meminta keselamatan Tuhan,” kata dia.
Agama Hindu di belahan dunia manapun, katanya, tidak menerima adanya pernikahan sejenis.
“Pernikahan itu harus ada saksi dan upacara agama. Tetapi ketika ada pasangan sejenis itu itu datang ke Bali dan ingin berwisata dan mengadakan doa-doa untuk keselamatannya, kami tidak boleh membedakannya, itu hak mereka sah-sah saja,” kata dia. (Luh Wayanti)