Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada bekas anak buah Jero Wacik, Waryono Karno.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi membebankan denda sebesar Rp300 juta, subsidier tiga bulan kuringan kepadanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepaada terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Artha saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Majelis hakim tidak membebani Waryono dengan membayar uang ganti rugi kepada negara.
Pertimbangannya, penyidik sudah menyita sebesar 284.862 dolar AS saat penggeledahan kantor Setjen ESDM, termasuk Rp150 juta yang dinikmati Waryono dari seluruh kerugian negara.
"Terdakwa tidak perlu lagi membayar ganti rugi keuangan negara," kata hakim anggota Syaiful Aris.
Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya denagan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntutnya untuk membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Waryono dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM.
Perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami. Perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Dia juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebesar 140 ribu dolar AS untuk memuluskan pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.