Suara.com - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, tunjangan DPR tidak diperlukan. Lantaran, kondisi perekonomian saat ini sedang lesu. Menurut Anggota Komisi I ini, sebaiknya tunjangan yang masuk RAPBN 2016 ini ditunda.
"Gerindra meminta sebaiknya ditunda dulu," kata Muzani di DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Dia menilai, kondisi perekonomian seperti sekarang memberikan beban pada rakyat. Apalagi, banyak peristiwa belakangan ini yang terjadi akibat dampak ekonomi itu.
"Maka sebagai pejabat negara yang mewakili rakyat, saya kira tidak pas kalau kemudian kita menuntut tunjangan meskipun alasannya adalah penyesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan, kerena kebutuhan naik," ujar dia.
Dia mengakui, tunjangan DPR memang tidak pernah naik selama 10 tahun belakangan. Namun, menurutnya, dengan tunjangan saat ini, bisa menutupi seluruh kinerja anggota dewan.
"Tunjangan itu kalau dikonversi dengan nilai kenaikan barang dan jasa, akibat dari fluktuasi penyesuaian lain-lain itu sebenarnya sebagai sesuatu yang baik, dalam arti wajar. Saya kira benar (perlu tunjangan), tapi anggota DPR masih bisa bergerak dengan tunjangan yang sudah ada," ujar dia.
Diketahui kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000