Suara.com - Ketua Umum Hanura Wiranto menolak tunjangan DPR dinaikkan. Tunjangan ini masuk ke dalam Rancangan APBN 2016 dan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015
Menurut Wiranto, ketimbang masalah tunjangan, lebih baik memikirkan nasib rakyat yang lebih membutuhkan.
"Ya nggak usah (naik) dulu, masih banyak yang dipikirkan pemerintah untuk memberikan suatu perbaikan nasib pihak-pihak yang lebih tidak beruntung dari anggota DPR," ujar dia.
Beikut ini adalah kenaikan tunjangan DPR yang disetujui Menteri Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000