Suara.com - Ketua Umum Hanura Wiranto menolak tunjangan DPR dinaikkan. Tunjangan ini masuk ke dalam Rancangan APBN 2016 dan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015
Menurut Wiranto, ketimbang masalah tunjangan, lebih baik memikirkan nasib rakyat yang lebih membutuhkan.
"Ya nggak usah (naik) dulu, masih banyak yang dipikirkan pemerintah untuk memberikan suatu perbaikan nasib pihak-pihak yang lebih tidak beruntung dari anggota DPR," ujar dia.
Beikut ini adalah kenaikan tunjangan DPR yang disetujui Menteri Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000