Suara.com - Jajaran Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah, mengamankan sembilan tersangka pencuri sepeda motor di kawasan Mojosongo, Solo. Mirisnya, para tersangka masih berumur belasan tahun dan berstatus pelajar SMP.
Kesembilan tersangka adalah ARK (16), DV (16), YL (15), AAW (15), DJ SK (13), NTN (14), CHY (15), YLS (14), dan DN (15). Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya warga Mojosongo dan satu lagi warga Pucang Sawit, Jebres.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan mengatakan penangkapan dimulai dari ARK dan DV.
Dari mulut mereka, diketahui pada Minggu (6/9/2015) kedua pelajar merencanakan untuk mencuri sepeda motor di rumah kos milik Endah di Kampung Genengan, Jebres.
Pada Senin (7/9/2015) sekitar pukul 02.30 WIB, ARK beraksi. Dia mengambil sepeda motor milik Endah yang diparkir di teras rumah. Sementara DV bertugas mengawasi di lokasi sekitar.
Mereka membawa kabur sepeda motor ke kawasan Gladag. Tapi, belum sempat menjual barang curian, keduanya berhasil ditangkap polisi.
“Pada saat diambil sepeda motor itu hanya dililit rantai tidak digembok, tidak dikunci stang dan hanya ditutupi oleh mantel. Sehingga mudah untuk diambil,” kata Edison, Selasa (15/9/2015).
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelajar, polisi mengembangkan lagi dan menangkap ketujuh tersangka lainnya.
Dari mulut para tersangka, mereka sudah beraksi di 26 tempat di kawasan Mojosongo selama dua tahun. Mereka berhasil mencuri lebih dari 20 sepeda motor.
“Motifnya itu sepeda motor diambil kemudian ditinggal begitu saja. Sehingga sampai sekarang ada dimana (sepeda motor) itu tidak tahu. Sebagian yang diambil dicopotin onderdilnya lalu dijual. Saat ini yang berhasil kita amankan baru tiga kendaraan,” kata dia.
Kesembilan tersangka tidak akan ditahan karena semuanya masih di bawah umur. Hanya saja mereka dikenakan untuk wajib lapor ke Polsek Jebres. (Labib Zamani)