Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menukar (barter) dua tahanan narkoba dari Papua Nugini (PNG) dengan dua warga negara Indonesia yang disandera kelompok separatis di Papua Nugini (PNG)
"Apakah TNI punya kewenangan proses hukum, kan tidak mempunyai kewenangan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Panglima TNI di Lanud Halim Perdankusuma, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015).
DIa mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini sudah berupaya optimal untuk membebaskan kedua sandera tersebut. Pemerintah dan TNI sudah berkoordinasi dengan pemerintah PNG. Bahkan, pihak PNG sudah melakukan koordinasi dengan para penyandera.
"Kita tunggu saja hasilnya. Karena dalam kondisi seperti ini kalau kita sudah menyerahkan kepada pemerintah PNG, maka kita diam saja. Kita memantau saja," imbuhnya.
Kendati demikian, tambah Gatot, TNI sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini pihaknya akan menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah PNG.
"TNI 24 jam siap. Diperintah sekarang kami siap," tegasnya.
Dua penebang kayu, Sudirman (28) dan Badar (20) disandera oleh kelompok separatis sejak 11 September 2015.
Lokasi penyanderaan berada di sekitar Keerom, Papua. Namun, saat ini belum ada keputusan terhadap barter dua tahanan kasus narkoba rekan kelompok separatis.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri sudah menyatakan menolak permintaan penyandera 2 WNI. (Antara)