Pemerintah Tolak Turuti Permintaan Penyandera Dua WNI di PNG

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 15 September 2015 | 20:23 WIB
Pemerintah Tolak Turuti Permintaan Penyandera Dua WNI di PNG
Wakil Presiden Jusuf Kalla. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bekerja keras dalam kasus penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Papua Nugini (PNG), namun tidak akan melakukan pertukaran dengan anggota kelompok penyandera yang terlibat kasus narkoba.

"Pihak aparat keamanan di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah bekerja keras untuk itu," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Wapres mengemukakan, dirinya telah dilapori oleh Menkopolhukam Luhut Pandjaitan yang telah menginstruksikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan sejumlah pihak lainnya untuk berunding dengan pemerintah Papua Nugini.

Namun, ujar Jusuf Kalla, tidak mungkin pemerintah Indonesia membebaskan tahanan narkoba yang terkait dengan kelompok penyandera tersebut sebagaimana dituntut oleh kelompok yang telah menyandera dua WNI tersebut.

"Tidak mungkin melakukan deal seperti itu apalagi karena terkait dengan narkoba," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, upaya pembebasan dua warga Papua yang disandera oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kini masih dalam tahap perundingan dengan dibantu oleh Pemerintah Papua Nugini.

"Koordinasi sudah dilakukan antara aparat keamanan di Papua Nugini dengan perwakilan kita yang ada di sana. Karena itu kita tunggu saja hasilnya," katanya di sela kunjungan ke Mapolda NTB, Senin (14/9/2015).

Dua warga yang berprofesi sebagai penebang kayu dari sebuah perusahaan yang berlokasi di Skofro, Distrik Keerom, Papua, itu bernama Sudirman (28) dan Badar (20), telah disandera kelompok bersenjata. Perusahaan penebangan kayu itu terletak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Sekelompok bersenjata yang melakukan penyanderaan pada Jumat (11/9/2015) itu merupakan OPM dari kelompok Jeffrey. Kedua WNI itu disandera setelah sebelumnya terjadi penyerangan disertai penembakan, kemudian keduanya setelah disandera langsung dibawa ke Skouwtiau, Vanimo, Papua Nugini.

Dalam pernyataan sikap OPM dari kelompok Jeffrey, mereka mengungkapkan dua WNI yang disandera itu dapat dilepaskan jika anggotanya yang tertangkap pihak Polres Keerom, Papua, beberapa waktu lalu dalam kasus narkoba, juga dibebaskan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI