Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar tidak mempersoalkan jika suatu saat nanti pimpinan KPK tidak berasal kalangan kepolisian dan kejaksaan. Menurut Zainal, pimpinan KPK yang berasal dari dua lembaga tersebut akan mengakibatkan kinerja pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal kalau mengusut kebobrokan atasan mereka.
"Ketika seorang penyidik KPK berpangkat Kompol harus menyidik seorang Jenderal, keder dia, agak sulit. Karena jika dia suatu saat kembali ke Kepolisian, habis dia di sana," kata Zainal saat diskusi yang digelar Partai Demokrat dengan tema Mencari Sosok Pimpinan KPK Ideal di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2015).
Sama halnya dengan seorang jaksa KPK yang sebagian besar masih muda. Mereka tidak percaya diri kalau harus berkoordinasi dengan jaksa senior di Kejaksaan Agung.
"Senioritas di kejaksaan saat kuat," kata Zainal.
Ia melanjutkan koordinasi supervisi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK, jangan ditumpukan pada personil, seperti penempatan unsur kejaksaan dan kepolisian di pimpinan KPK.
"Tidak menjamin. Lihat jaman Antasari Azhar, tetap saja ada yang dikriminalisasi. Jika ada anggota DPR yang memiliki pandangan yang sama soal itu, itu akan terjadi kekeliruan yang juga dilakukan oleh tim pansel (panitia seleksi)," katanya.
Delapan calon pimpinan KPK sekarang sudah di tangan DPR. Mereka dibagi menjadi empat, yang berkaitan dengan pencegahan; yang berkaitan dengan penindakan; yang berkaitan dengan manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan pimpinan KPK kedepan merupakan kombinasi empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.
"Ketika seorang penyidik KPK berpangkat Kompol harus menyidik seorang Jenderal, keder dia, agak sulit. Karena jika dia suatu saat kembali ke Kepolisian, habis dia di sana," kata Zainal saat diskusi yang digelar Partai Demokrat dengan tema Mencari Sosok Pimpinan KPK Ideal di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2015).
Sama halnya dengan seorang jaksa KPK yang sebagian besar masih muda. Mereka tidak percaya diri kalau harus berkoordinasi dengan jaksa senior di Kejaksaan Agung.
"Senioritas di kejaksaan saat kuat," kata Zainal.
Ia melanjutkan koordinasi supervisi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK, jangan ditumpukan pada personil, seperti penempatan unsur kejaksaan dan kepolisian di pimpinan KPK.
"Tidak menjamin. Lihat jaman Antasari Azhar, tetap saja ada yang dikriminalisasi. Jika ada anggota DPR yang memiliki pandangan yang sama soal itu, itu akan terjadi kekeliruan yang juga dilakukan oleh tim pansel (panitia seleksi)," katanya.
Delapan calon pimpinan KPK sekarang sudah di tangan DPR. Mereka dibagi menjadi empat, yang berkaitan dengan pencegahan; yang berkaitan dengan penindakan; yang berkaitan dengan manajemen; dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan pimpinan KPK kedepan merupakan kombinasi empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: 1. Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN; dan Surya Chandra, ini Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: 1. Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan 2. Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: 1. Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); dan2. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: 1. Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK; dan 2. Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia.