Suara.com - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar saat ini tengah menjalani masa asimilasi atau adaptasi menjelang bebas di sisa akhir masa hukumannya di LP Kelas 1 Tangerang, Banten.
Terpidana dengan vonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tersebut bekerja di sebuah Kantor Notaris di Tanggerang, Banten.
"Beliau sedang menjalani asimilasi dengan kesempatan bekerja di kantor notaris di Tangerang," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2015).
Dia menjelaskan kalau Antasai sudah bekerja selama satu bulan terakhir sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Sepulang kerja, Antasari kemudian kembali ke Lapas.
"Kira-kira sudah sebulan ini menjalani asimilasi," kata Akbar.
Meski terhitung masa asimilasi, Hadi mengatakan, bahwa Antasari tetap mendapat gaji dari pekerjaannya sebagai notaris tersebut. Namun, gaji yang diterimanya itu tetap akan disetorkan ke negara.
"Sebulan digaji Rp3 juta. Nantinya gajinya langsung disetor ke negara," kata Akbar.
Antasari Azhar divonis penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan selagi masih memimpin KPK.
Antasari kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis itu, yakni kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.