Usut Kebakaran Hutan, Mabes Polri Tugaskan 70 Penyidik di Daerah

Selasa, 15 September 2015 | 17:10 WIB
Usut Kebakaran Hutan, Mabes Polri Tugaskan 70 Penyidik di Daerah
Ilustrasi Bareskrim Polri. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk satgas khusus penanggulangan serta penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan untuk menangkap otak pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan pihaknya mengerahkan satgas penanggulangan kebakaran dari anggota Brimob berbagai Polda seperti Riau, Jambi, ‎ Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

"Kami juga akan kirimkan tim satgas penanggulangan kebakaran hutan dari tim-tim Brimob," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Selain itu, Bareskrim Polri juga menerjunkan puluhan penyidik gabungan dari sejumlah Polda, yaitu Polda Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali untuk mengusut dan menyelidiki kasus pembakaran hutan dan lahan.

 "Selain itu juga ada Satgas penegakan hukum, yaitu 70 penyidik dari beberapa Polda," terangnya.

Sebelumnya, ‎Bareskrim Polri telah menetapkan sedikitnya 126 tersangka dalam kasus ini.

"Sekarang ada 131 kasus yang ditangani, 28 kasus dalam tahap lidik (penyelidikan) dan 79 kasus masuk tahap sidik (penyidikan). Selain itu 24 kasus sudah dinyatakan lengkap dan 126 tersangka," kata Agus.

Kemudian sebanyak 24 perusahaan perkebunan saat ini tengah diselidiki keterlibatannya dalam kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut.

‎"Ada 24 kasus (yang melibatkan) korporasi di beberapa wilayah sedang ditangani, seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalbar dan Kalsel‎. Tiga diantaranya sudah peningkatan kasusnya (naik tahap penyidikan)," terangnya.

 Menurutnya, 126 tersangka itu adalah dari perorangan. Kendati begitu, pihaknya terus menyelidiki sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kasus tersebut.

"126 ini perseorangan, apakah disuruh (perusahaan) atau lahannya sendiri nanti akan didalami. Penegakan hukum itu harus dengan bukti dan fakta," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI