Suara.com - Mantan Suami Sekretaris Direktur Utama XL Hayriantira alias Rian (37), Dian Wijayana (37) melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kuasa hukum keluarga Rian. Pasalnya, dia merasa dituduh ikut terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan Andy Wahyudi (38).
Dian yang didampingi pengacaranya, Aloy Samosir, melaporkan dua pengacara, Rian Rivai Kusumanegara dan R Dwiyanto Prihartono ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam LP/3734/IX/2015/PMJ/Ditreskrimsus 15 September 2015.
"Buat LP (laporan) atas konpres kuasa hukum ibu Rian. Karena dimuat diberbagai media elektronik menggangu kenyamanan klien kami," kata Aloy di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, informasi yang diberikan pengacara keluarga Rian tidak benar. Aloy pun menantang kedua pengacara itu untuk membuktikan tudingan itu kepada aparat kepolisian.
"Berita itu tidak benar dan andaikan itu benar, lapor polisi. Mereka coba buat opini kalo Dian terlibat. Sehingga dia tercemar," katanya.
Terlebih, Aloy menilai kedua pengacara tersebut hanya memanfaatkan kasus Rian untuk mengangkat popularitas semata.
"Karena dia harus memberikan perlindungan hukum karena tujuannya ada dua, numpang popular dan kedua menggangu psikoligis klien kami," katanya.