Suara.com - DPR mengusulkan kenaikkan sejumlah fasilitas tunjungan untuk seluruh anggota. Khusus untuk tunjangan kehormatan, komunikasi intensif dan pengawasan, DPR membaginya berdasarkan jabatan.
Pembanggian besaran tunjangan jabatan itu terbagi untuk ketua, wakil ketua dan anggota. Sementara untuk bantuan langganan listrik dan telepon, semua anggota DPR mendapatkan jumlah yang sama.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu;
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, hanya disetujui Rp6.690.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, hanya disetujui Rp6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, hanya disetujui Rp5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, hanya disetujui Rp4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000