Suara.com - Pemerintah ternyata sudah menyetujui permintaan DPR untuk kenaikan tunjangan kehormatan dalam RAPBN 2016. Besaran tunjangan setiap anggota DPR akan berbeda, tergantung jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
"Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota. Lalu disetujui pemerintah," kata Anggota BURT Irma Suryani saat dihubungi, Selasa (14/9/2015).
Meski demikian, Irma mengatakan, angka itu masih dibawah dari usulan DPR. Politisi Hanura ini beralasan kenaikan tunjangan ini dibutuhkan saat ini lantaran adanya inflasi yang signifikan, dan tidak pernah ada kenaikan 10 tahun ini.
"Kawan-kawan berpikiran inflasi juga berjalan. Informasi dari kawan yang incumbent, Sudah hampir dua periode, tunjangan tidak naik ," ucapnya.