Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi tak ambil ‘pusing’ dengan sikap Pemerintah dan DPR yang tak mau mendengar masukan KPK soal Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, khususnya bagian yang menyangkut tindak pidana korupsi.
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi menerangkan, masukan untuk RUU KUHP ini sudah dilakukan melalui Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Kala itu, Pemerintah mempertanyakan mengenai tindak pidana korupsi. Sebab, dalam UU KPK, tindak pidana korupsi bersifat lex spesialis, namun dalam RUU KUHP yang sedang digarap DPR, tindak pidana korupsi menjadi umum.
Selain itu, KPK juga sudah membuat daftar inventaris masalah (DIM) yang dibukukan. DIM ini juga sudah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun, kesemuanya tidak menjadi pertimbangan apa-apa.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan (ke KPK), bagus, tapi jangan sekedar minta masukan. Daftar inventaris masalah (DIM) sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," kata Johan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Meksi demikian, Johan, menyebut hal itu tidak masalah. Sebab, KPK bukan sebagai penentu kebijakan. Melainkan sebagai pelaksana undang-undang.
"KPK kan pelaksana undang-undang," ujar dia.