Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mempermasalahkan aksi nelayan maupun organisasi masyarakat sipil yang menggugat izin reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Nggak papa, ini zaman demokrasi gitu, justru saya pikir, makin di gugat makin bagus dan makin jelas, kalau nggak ada gugatan terlalu liar," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Ahok bahkan bercerita, dengan adanya isu yang beredar belum lama ini soal 4 pulau yang tenggelam di wilayah utara Jakarta gara-gara ada reklamasi.
"Padahal itu pulau sudah tenggelam sejak tahun 40-an, kan itu jadi isu kan, makanya lebih baik gugat, nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan secara bukti-bukti semua," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sekaliguis menantang kelompok masyarakat lainnya yang masih protes agar mengajukan gugatan agar isu soal reklamasi tidak semakin liar.
Lebih jauh, Pemprov DKI dikatakan Ahok, tidak menutup kemungkinan akan menggugat kembali sejumlah pihak yang telah meresahkan masyarakat Jakarta.
"Kan dia gugat, kalau ternyata di pengadilan itu nggak betul, kita malah bisa gugat balik. Kamu fitnah, menyebarkn isu-isu yang meresahkan masyarakat," tegas Ahok.
Sebelumnya, izin reklamasi diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta No.2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
PT Muara Wisesa Samudera mendapatkan izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 hektare. Konsesinya, lima persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemprov DKI.
PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi tersebut.