Kepala BNN: Banyak Pengedar Mengaku Pengguna Hindari Penjara

Selasa, 15 September 2015 | 14:15 WIB
Kepala BNN: Banyak Pengedar Mengaku Pengguna Hindari Penjara
Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, BNN banyak menemukan kasus dimana seorang pengedar mengaku pengguna atau korban untuk menghindari proses pidana dan hanya dihukum rehabilitasi saja.

"Rehabilitasi itu untuk korban, kalau dia korban dan merasa baru sebulan atau dijebak, harap melapor segera, itu direhabilitasi. Tapi kalau sudah lama dan ketergantungan dan baru bilang korban, kan bagaimana? Rehabilitasi jangan jadi tempat bersembunyi dari pidana," tegas Budi sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III, DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

"Ini kan hanya wacana yang kita sempurnakan supaya lebih efektif dan efesien, jangan rehab-rehab saja, yang mungkin bandar berlindung di situ (mengaku korban dan direhabilitasi)," tambahnya.

Karenanya, BNN tengah mengkaji untuk merivisi UU narkotika. Menurutnya, pengguna narkotika bisa tetap direhabilitasi, namun pidananya tidak hilang. Atau dengan kata lain, pengguna narkotika itu dipenjara sambil direhabilitasi.

"Karena itu, ada yang pelru kita revisi, perbaiki. Ini sedang ditelaah dengan tim, kita juga akan kordinasi dengan DPR dan kementerian lembaga lain. Semua harus diperbaiki," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI