Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memecat 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan 2.500 orang yang jabatannya diturunkan.
"2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an hari ini. jadi kamu nyolong sedikit aja di Jakarta saya pecat. Sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut Ahok, dengan adanya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) para PNS dapat dipecat, apabila melanggar aturan ataupun korupsi.
"Ternyata yang paling efektif, sekarang adalah ketika anda memecat, ganti yang baik. Macam-macam kasusnya, ada yang terima suap, ngemplang duit. Tapi rata-rata terima suap. Kamu terima suap Rp1,5 juta pun saya pecat jadi PNS," tegas Ahok.
Lebih jauh, Ahok menjelaskan, saat ini dirinya telah memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Haris Pindratno soal jumlah PNS yang bakal dipecat.
"Tadi saya baru panggil Kadis Dinas Perindustrian dan Energi yang baru. (Saya tanya sudah ketemu belum permainan di sana apa? Dia bilang sudah. Berapa orang mau anda pecat? Dia sodorin saya 7-8 nama," kata Ahok.