Jual Anak Kandung Rp7 Juta, Pasutri Ditahan Polres Jakarta Utara

Selasa, 15 September 2015 | 13:39 WIB
Jual Anak Kandung Rp7 Juta, Pasutri Ditahan Polres Jakarta Utara
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aparat kepolisian telah menciduk pasangan suami isteriDJ (20) dan RN (18), tersangka penjual bayi di Jakarta Utara. DJ  dan RN, kini sudah ditahan, mereka sekarang menjalani pemeriksaan psikologis.

"Untuk sementara suami istri ditahan sedang di-check psikologis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Selasa (15/9/2015).

Menurut Iqbal kedua tersangka sengaja menjual bayi kandung seharga Rp7 juta.

"Tersangka orangtua sendiri, motifnya ekonomi," kata Iqbal.

Kedua tersangka dinilai telah melanggar UU tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Iqbal menambahkan saat ini polisi masih mendalami kasus penjualan bayi karena ada kemungkinan ada jaringannya.

"Masih dikembangkan apakah ada keterlibatan jaringan dalam penjualan bayi," katanya.

Suara.com - Kasus ini sekarang sedang ditangani Kepolisian Resto Metro Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI