Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Selasa (15/9/2015). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Kirjauhari terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Anddriati.
Para PNS yang dipanggil KPK yaitu Suwarno (dari Sekretariat Daerah), Said Saqlul Amri (kantor Pemprov dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah), dan Wan Amir Firdaus.
Mereka diduga tahu banyak korupsi di pemerintah di daerah mereka.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Anddriati.
Para PNS yang dipanggil KPK yaitu Suwarno (dari Sekretariat Daerah), Said Saqlul Amri (kantor Pemprov dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah), dan Wan Amir Firdaus.
Mereka diduga tahu banyak korupsi di pemerintah di daerah mereka.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjadi tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap.
Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Kirjuhari yang disangka menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum itu, Annas juga telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014.