Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Partai Golkar periode tahun lalu, Charles Jones Mesang. Dia diperiksa dalam kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelumnya KPK menahan Direktur Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Jamaluddin Malik dalam kasus ini. Charles diperiksa sebagai saksi.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Di DPR, Charles pernah duduk sebagai anggota Badan Anggaran. Ia pernah menempati komisi IX yang membidangi pendidikan dan transmigrasi. Sehingga ia dianggap mengetahui seluk beluk kasus pemerasan di Kementerian yang pernah dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.
Jamaluddin sebenarnya sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka, yakni 20 Februari lalu. Ia diduga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Terkait penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, rumah Jamaluddin di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah Mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Jamaluddin dijerat pasal 12 huruf e, f, Pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan.