Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan siap diberhentikan dari jabatannya, jika peringkat standar keselamatan Federation Aviation Administration (FAA) Indonesia tidak meningkat atau stagnan di peringkat dua atau tidak memenuhi target ke peringkat satu.
"Kalau memang tidak bisa memenuhi target standar FAA, saya diberhentikan tidak masalah itu," kata Jonan dalam rapat koordinasi dengan anggota Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9/2015) malam.
Jonan mengatakan pihaknya telah siap dinilai standar keselamatan FAA, tetapi inspektur atau penilai dari badan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut belum juga memulai.
"Kita siap saja, masalahnya, penilainya ini belum datang sampai sekarang," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, penilaian dilakukan pada Oktober ini, namun hal itu bergantung dari kesiapan inspektur dan sistem penerbangan dalam negeri sendiri karena penilaian berlangsung setidaknya dua bulan.
Pernyatan Jonan menyusul permintaan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yasti Soepredjo Mokoagow yang mendesaknya agar memperbaiki standar keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Saya yakin nanti bulan depan peringkat FAA tidak akan naik, karena itu hanya janji," katanya.
Sebelumnya, Perwakilan Senior FAA untuk Asia Tenggara, Australia dan Selandia Baru Donald Ward menilai waktu yang ditargetkan, yakni pada Juni 2015, terlalu singkat untuk memperbaiki seluruh sistem penerbangan di Indonesia.
"Waktu yang ditargetkan terlalu singkat karena banyaknya aspek yang harus dibenahi dan harus sesuai dengan standar kami," katanya.
Selain itu, Ward mengatakan pihaknya harus mengerahkan inspektor untuk melakukan penilaian dan pengkajian.
"(Penilaiannya) setidaknya dua bulan kalaupun Indonesia sudah siap," katanya. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengapresiasi kinerja Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub selama 3,5 tahun yang terus meningkat.
"Saya rasa Indonesia sudah melakukan sesuai jalurnya, progresnya juga sudah bagus. Saya sudah bicara dengan Pak Muzaffar pagi ini dan sudah banyak pekerjaan yang dilakukan," katanya.
Ditemui terpisah, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan institusi pemerintah AS ini pada Mei lalu.
Dari pertemuan tersebut, FAA menemukan kekurangan terkait dengan regulasi untuk menjembatani masalah pengawasan dan pengecekan berkala dalam peraturan kelaikan udara di Kemenhub.
"Ada delapan 'critical element' dari temuan FAA, salah satunya perundang-undangan, kemudian organisasi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, FAA juga menyoroti masalah sumber daya manusia seperti kebutuhan inspektor pesawat khusus. Muzaffar menjelaskan inspektor untuk melakukan pengawasan terhadap jenis pesawat tertentu saat ini hanya terdiri dari dua orang yang itupun disuplai dari maskapai lokal.
"Inspektor saya itu harus memiliki rating [dari FAA], namun kita persingkat dengan meminta industri kasih orang ke kita," katanya.
Misalnya, kata dia, inspektor yang mengawasi Boeing 747 yang saat ini hanya dimiliki Garuda Indonesia dan Lion Air, Kemenhub mengambil satu personil dari keduanya.
"Untuk pengawasannya, inspektor dari Garuda Indonesia bertugas untuk Lion Air dan sebaliknya, kami sudah mempersiapkan corrective action plan (CAP) untuk masalah yang melibatkan FAA," katanya.(Antara)
Jonan Siap Diberhentikan Jika Peringkat FAA Indonesia Tak Naik
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 15 September 2015 | 01:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jurus AHY Agar Harga Tiket Pesawat Murah
30 Oktober 2024 | 14:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI