Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta agar delik korupsi tidak dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji beralasan itu bisa memangkas wewenang KPK.
"Masukan kita usahakan delik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di UU Tipikor itu sementara tidak dimasukan ke rancangan KUHP," kata Indriyanto di gedung KPK, Senin (14/9/2015).
Indriyanto menjelaskan apabila delik korupsi dimasukan ke dalam RUU KUHP, maka delik korupsi ini akan menjadi pidana umum dan penanganan hukumnya tidak lagi menjadi kewenangan KPK.
"Kalau umum, delik bukan ranah Kejaksaan pada Pidsus dan KPK," kata dia.
Menurutnya apabila pemerintah tetap memasukan delik korupsi ke Rancangan KUHP maka RUU Tipikor harus dipersiapkan agar tidak bentrok dengan KUHP yang baru.
Terkait hal ini, dia juga berharap pemerintah dan DPR bisa mendengar masukan ini.
"Ini menyangkut pemeriksa KPK, penyelidikan dan penuntutan. Menyangkut wiretapping (penyadapan), bisa reduksi kewenangan KPK. Wiretapping kan front gate KPK di penyelidikan," kata dia.