Suara.com - Kementerian Agama memastikan calon haji Indonesia yang menjadi korban insiden alat derek (crane) di Mekkah, Arab Saudi mendapatkan asuransi yang dibayarkan oleh pihak ketiga.
Asuransi tersebut melindungi seluruh calon haji dan petugasnya. Kepala sub-bagian Informasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Affan Rangkuti mengatakan asuransi juga mencakup jamaah dan petugas haji yang meninggal. Baik kematian wajar atau kematian yang diakibatkan kecelakaan sebagaimana insiden terkini yaitu alat derek.
Nilai manfaat asuransi akan dibayarkan oleh pemenang tender yang bekerja sama dengan Kementerian Agama yaitu PT Asuransi Jiwa Mega Life. Masa asuransi sendiri berlaku sejak jamaah haji dan petugas haji berangkat dari tempat tinggal sampai menuju Arab Saudi dan kembali lagi ke tempat tinggal.
Uang santunan akan dibayarkan melalui rekening tabungan haji bagi jamaah reguler. Sementara bagi jamaah haji khusus santunan diberikan lewat tabungan atas nama jamaah bersangkutan.
Sementara jamaah haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan sebesar Rp18,5 juta. Jamaah haji yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp37 juta.
Sementara itu, jamaah haji yang cacat tetap total karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan sebesar Rp18,5 juta. Sedangkan jamaah yang cacat sebagian karena kecelakaan mendapat nilai manfaat sebesar persentase dari yang paling ringan sekitar 5 persen dan terbesar 70 persen dari total nilai santunan Rp18,5 juta.
Di lain pihak, bagi petugas haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp10 juta dan petugas haji yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan Rp20 juta. (Antara)