Suara.com - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi kasus dugaan dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa Rizal Abdullah.
"Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan," kata Jaksa KPK Ronald F. Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9/2015).
Kuasa hukum Rizal Abdullah menyambut dengan baik rencana tersebut.
Menurut mereka kehadiran Nazaruddin akan dapat menjelaskan lebih jauh mengenai aliran dana yang disebut-sebut selama di persidangan, terlebih perusahaan Nazaruddin merupakan pemenang tender dalam pengadaan proyek Wisma Atlet.
"Karena sangat penting kesaksian Nazaruddin," kata salah satu penasihat hukum Rizal Abdullah.
Seperti diketahui, pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang, dan gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadi masalah. Dalam proyek tersebut terbukti terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Rizal Abdullah sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel.
Dalam kasus ini, Rizal sebagai Ketua Komite Pembangunan menunjuk langsung PT. Duta Graha Indah yang dipimpin oleh Nazaruddin untuk mengerjakan proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp54.700.899.000. Selain itu, perbuatan Rizal menguntungkan PT. Duta Graha Indah sebesar Rp49.010.199.000. Rizal juga dianggap memperkaya diri sendiri sebesar Rp359.000.000 dan 4.468.34 dolar AS.