MKD Rahasiakan Materi Pemeriksaan Setya dan Fadli Zon

Senin, 14 September 2015 | 17:52 WIB
MKD Rahasiakan Materi Pemeriksaan Setya dan Fadli Zon
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (jas hitam) [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan merahasiakan materi pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan rombongan terkait dugaan pelanggaran kode etika ketika saat melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat.

"Sesuai dengan aturan DPR nomor 2/2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. Terkait dengan hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan materi perkara. Karena itu, MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senin (14/9/2015).

Pimpinan DPR akan diperiksa karena Setya dan Fadli bertemu dengan salah satu calon presiden AS Donald Trump di sela-sela perjalanan dinas.

Hari ini, MKD rapat untuk membahas kasus tersebut. Namun, karena jumlah anggota yang mengikuti rapat tidak kuorum, akhirnya tidak menghasilkan keputusan apapun. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

"Kita sudah membentuk tim penyelidikan," ujar Dasco.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menambahkan mahkamah sudah bekerjasama dengan Kesekjenan DPR dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR dengan tujuan untuk mengetahui dokumen perjalanan dinas pimpinan DPR ke Amerika.

"Kini MKD sedang memverifikasi dokumen itu. Yang mana dalam surat tersebut berisi delegasi adalah 7 orang, anggarannya DIPA 2015 dan acara selesai tanggal 3, dan tanggal 4 mereka sudah harus di Indonesia," ujar dia.

MKD juga akan bekerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk mengetahui apa saja fasilitas yang diberikan kedutaan untuk pimpinan anggota DPR.

Kasus Setya dan Fadli diputuskan MKD menjadi perkara tanpa pengaduan.

"Teman-teman pengadu akan kami jadikan saksi, dan bukti-buktinya sudah kita verifikasi, tapi bukti itu kita sudah tau dari media massa dan sosmed," ujar dia.

Setelah penyelidikan selesai, Junimart mengatakan MKD akan memutuskan apakah berlanjug ke tahap persidangan atau tidak.

"Jadi nanti setelah itu kita putuskan apakah patut dibuka di persidangan, atau belum," kata politisi PDI Perjuangan.

Junimart mengatakan kasus tersebut bisa masuk ke ranah pidana dengan catatan ada penyimpangan anggaran yang dilakukan rombongan.

"MKD bisa kerjasama dengan penegak hukum lain dalam pemeriksaan. Kalau ada penyimpangan anggaran, kita akan libatkan instansi lain, mungkin Polri atau BPK, atau instansi lain yang relevan. Di luar kode etik, kami bisa jadikan itu temuan dan bekerjasama dengan penegak hukum lain," kata Junimart.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI