Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) diminta untuk tidak memenuhi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan SDA. Hal itu diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa SDA.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan tanggapan atas eksepsi SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk secepatnya memutuskan surat dakwaan yang dianggap telah sesuai prosedur dan juga melanjutkan persidangan. Jaksa Abdul mengatakan jika kasus korupsi dana haji setidaknya telah mencorengkan makna "ibadah suci" berhaji. Untuk itu, menurut terdakwa SDA harus diganjar hukuman yang seadil-adilnya.
Proses hukum yang dilakukan KPK, lanjut Abdul bukan semata-semata untuk menjatuh harga diri terdakwa. Namun, menurutnya untuk menegakkan hukum.
"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakan keadilan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, SDA pun yakin jika eksepsimya bakal ditolak hakim. "Saya berharap dugaan saya minggu depan hakim akan menetapkan eksepsi saya ditolak dan sidang dilanjutkan," kata SDA.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini sudah memprediksikan tanggapan yang diberikan Jaksa KPK akan menolak seluruh eksepsinya yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Bahkan SDA menyebut Jaksa KPK tidak usah membeberkan kalimat yang panjang untuk menanggapi eksepsinya.
"Jadi saya ingin mengatakan bahwa eksepsi yang telah dibuat sedemikian rupa itu akhirnya kandas. Karena jawabannya yang menjadi eksepsi terdakwa itu merupakan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Kalau memang kalimat itu menjadi pokok, ya enggak usah panjang-panjang," kata dia.
Terlebih, dia juga menyebut jika kiswah atau kain penutup Ka'abah yang telah dijadikan KPK sebagai barang bukti tidak lain adalah bentuk penistaan agama. Terkait hal ini, dia menganggap jika saat ini proses penegakan hukum tidak lagi mempertimbangkan aspek agama.
"Yang menjadi catatan saya hari ini, bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu adalah penistaan agama. Itu penistaan agama. Jadi penindakan hukum di Indonesia sudah tidak lagi mengindahkan aspek agama, itu penistaan agama," kata dia.