Pembahasan RUU KUHP, Pimpinan KPK Kirim Surat ke Kemenkumham

Senin, 14 September 2015 | 17:09 WIB
Pembahasan RUU KUHP, Pimpinan KPK Kirim Surat ke Kemenkumham
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Eka Tjahjana menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang dibahas DPR, bukan bertujuan untuk memkerdilkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana, dipembahasannya, kan dinamis nanti. Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," kata Widodo di KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2015).

Widodo menambahkan pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada lembaga pemerintah, termasuk Kemenkumham, terkait revisi RUU KUHP.

Surat yang diterima Kemenkumham, di antaranya menyangkut respon KPK terhadap pembahasan RUU KUHP, termasuk delik korupsi.

"Kita ingin mendapat keterangan dari pimpinan KPK yang berkirim surat kepada saya sebagai direktur jenderal. Intinya surat itu menyatakan bahwa kalau bisa delik yang termasuk Tipikor tak masuk dalam RUU KUHP," kata dia.

Dia menambahkan pembahasan RUU KUHP akan mengintegrasikan undang-undang yang lain, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika upaya integrasi tidak bisa dilakukan, katanya, harmonisasi akan dilakukan secara pararel.

"Maksudnya bahwa harmonisasi itu juga mengharmonisasi tidak hanya dengan UU Tipikor tetapi juga UU TPPU kemudian dengan UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI