Suara.com - Kepolisian mengembangkan kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dalam penyidikan kasus ini, Polisi telah menetapkan 107 tersangka dari perorangan dan korporasi atau perusahaan.
"Sudah ada 107 tersangka. Yang sudah dinyataakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Suharsonbo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Suharsono menjelaskan, sebanyak 68 perkara saat ini sudah ditangani oleh sejumlah Polda. Di antaranya adalah Polda Riau menangani 13 perkara, Polda Sumatera Selatan 16 perkara, Polda Kalimantan Tengah 20 perkara, Polda Kalimantan Barat 6 perkara, dan Polda Jambi 5 perkara.
"Saat ini semua perkara tengah didalami," ujarnya.
Atas pembakaran hutan dan lahan itu, terdapat 1.205 titik api di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Titik api yang paling banyak ada di Sumatera Selatan," ungkapnya.
Selain itu, Polri juga mengerahkan personel untuk membantu memadamkan api bersama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder terkait. Mereka disebar ke 52 Kabupaten yang mengalami pembakaran hutan dan lahan tersebut.
"Ada 3.226 personel yang telah diturunkan untuk membantu pemadaman api," terangnya.