Suara.com - Sidang mediasi kasus pengusaha Eka Aryawan dengan lima pedagang kaki lima yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (14/9/2015), gagal karena tidak menemukan titik temu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo hanya berlangsung sekitar 15 menit dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Usai sidang, pengacara Eka Aryawan bernama Oncan Poerba menegaskan bahwa kliennya tetap meminta kelima pedagang angkat kaki dari lahan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, milik Keraton Yogyakarta yang telah dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan.
Lahan milik Keraton Yogyakarta yang dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan sejak tahun 2011 seluas 73 meter persegi. Kelima pedagang dituduh menduduki tanah tanpa izin seluas sekitar 28 meter persegi di atas tanah hak pinjam pakai yang diberikan izin kepada Eka Aryawan.
"Ya tuntutan kita jelas mereka harus pindah dari lokasi tersebut, karena meraka itu sekarang masih berada di atas tanah yang surat kekancingannya sudah kita miliki, yang luasnya 73 meter itu, kalau mereka tidak berada di atas tanah tersebut ya buat apa kita tuntut," kata Oncan Poerba di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Oncan menjelaskan sebelum meminta pengadilan menghukum kelima pedagang dengan ganti rugi Rp1 miliar, kliennya sudah berulangkali mediasi dengan mereka, namun tak menemui titik terang.
"Sebelum kasus ini sampai pengadilan kan kita sudah berulang kali lakukan mediasi, bahkan sebelumnya ada tiga kelompok pedagang, yang dua sudah mau pindah tapi yang satu ini belum juga mau pindah, padahal sudah jelas tanah yang mereka pakai ini berada di atas tanah yang surat kekancingannya sudah kami dapatkan," kata Oncan.
Dia mengatakan sebenarnya gugatan Eka Aryawan manusiawi lantaran sudah melalui beberapa kali mediasi. Oncan berharap pengadilan bisa memediasi perkara kliennya.
"Harapannya saat mediasi ada titik temu, kalau mereka mau pindah ya jelas tuntutan Rp1 miliar akan kita cabut, kita kan juga tahu diri dan masih berperikemanusiaan," kata Oncan.
Kelima PKL yang digugat yaitu Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni.
Budiono menegaskan dia tidak bersalah memakai lahan tersebut. Tanah yang dipakainya tidak berada di atas tanah hak guna pakai yang diberikan Keraton kepada Eka Aryawan.
"Kami tetap bertahan, kami berani maju karena yakin benar, kalau disuruh geser lagi nggak mau karena kami sudah tidak berada di tanah yang surat kekancingannya Pak Eka dapatkan," kata Budiono.
Budiono menekankan dia dan keempat pedagang temannya sudah mencapai kesepakatan damai dengan Eka Aryawan pada tahun 2013. Itu sebabnya, dia merasa ada yang aneh ketika secara tiba - tiba digugat tuntutan Rp1 miliar.
"Terakhir ketemu tahun 2013 itu, setelah itu gak pernah ketemu lagi, gak pernah ada mediasi - mediasi lagi sampai akhirnya ada tuntutan Rp1 miliar ini," ujar Budiono.
Budiono beserta empat rekannya berharap agar tetap bisa berdagang di lokasi tersebut.
"Ya harapannya masih bisa menempati tanah itu karena kami kan sudah keluar dari tanah kekancingan itu," kata Budiono.
Budiono mengatakan memiliki surat izin untuk menempati lokasi tersebut dari pemerintahan pada zaman Belanda tahun 1933.
"Setiap tahunnya saya juga membayar iuran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp6.000, ke kelurahan. Dan surat dari zaman Belanda yang saya miliki itu juga diketahui oleh pihak kelurahan," kata Budiono. (Wita Ayodhyaputri)