Lima PKL Yogya Digugat Pengusaha Rp1 M Digelar, Berakhir Deadlock

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 September 2015 | 15:43 WIB
Lima PKL Yogya Digugat Pengusaha Rp1 M Digelar, Berakhir Deadlock
Lima PKL yang digugat Rp1 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan topo pepe di depan Keraton Yogyakarta, Minggu (13/9/2015) [suara.com/Wita Ayodhyaputri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima dengan agenda mediasi, Senin (14/9/2015). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Di persidangan, Eka Aryawan diwakili pengacara bernama Oncan Poerba. Kelima pedagang hadir semua. Mereka adalah Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni. Para pedagang didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Setelah membaca berkas gugatan serta surat kuasa dari kedua belah pihak yang berperkara, Prio meminta mereka melakukan mediasi. Prio meminta Sumedi memimpin jalannya mediasi. Tapi, mediasi tak menemukan titik temu.

Usai mediasi, Oncan Poerba mengatakan mediasi hari ini gagal.

"Mediasi hari ini gagal, karena tidak ada titik temu, jadi sidang akan dilanjutkan lagi hari senin besok," kata Oncan.

Kuasa hukum lima pedagang kaki lima, Rizky Fatahillah, juga mengatakan mediasi deadlock.

"Mediasi sudah dilakukan sejak tahun 2012 tapi tidak ada hasilnya, mediasi tadi hanya mengulang karena tidak ada tawaran yang baru. Kelima PKL masih menganggap bahwa tempat mereka berjualan tidak termasuk dalam surat kekancingan yang dipegang oleh Eka Aryawan," ujar Rizky Fatahillah.

Seperti diketahui, lima pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, dituding menduduki lahan milik Keraton Yogyakarta yang sudah dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan sejak tahun 2011.

Kelima pedagang mencari nafkah dengan usaha warung makan, bengkel, dan duplikat kunci.

Dalam gugatan, Eka meminta mereka meninggalkan lahan dan meminta pengadilan menghukum dengan membayar kompensasi Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI