Suara.com - DPP PDI Perjuangan belum menyerahkan surat pemberhentian antar waktu terhadap tiga anggotanya di DPR yang kini mendapat jabatan di Kabinet Kerja. Ketiga orang itu yakni Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Kita mendapatkan informasi ada beberapa menteri yang belum mengundurkan diri (dari DPR), itu berpotensi melanggar UU MD3, dan bertentangan dengan semangat Presiden untuk menetapkan menteri nonaktif dari partai," ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon di DPR, Senin (14/9/2015).
Fadli sudah memastikan ke Sekretariat Jenderal DPR bahwa tiga ketiga nama tersebut belum diganti, namun mereka sudah tidak mendapatkan fasilitas dari DPR.
Menurut Fadli yang sekarang sedang diserang lawan politik karena bertemu capres Amerika Serikat Donald Trump, Mahkamah Kehormatan Dewan perlu menganalisis kasus tiga nama kader PDI Perjuangan.
"MKD harusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Kalau sudah tidak hadir sampai beberapa kali, orang itu tidak hadir. Kan nggak bisa," ujar dia.
Fadli mengatakan ketika anggota DPR mengundurkan diri, posisinya otomatis diisi oleh calon legislatif yang mendapatkan suara terbanyak di pemilu legislatif yang berada di bawahnya.
"Dalam UU kan mudah (untuk PAW), tinggal digantikan yang suara nomor dua, kalau tidak bisa yang nomor tiga, jadi nggak usah dicari cari lagi. Alasan tidak melakukan PAW itu mengada-ada. Kita ingin melengkapi 560 anggota DPR," ujar Fadli.