Suara.com - Kepolisian Indonesia tengah mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera. Satu tersangka sudah ditetapkan.
Satu tersangka itu dari pihak perusahaan perkebunan di kawasan Sumatera Selatan yang mengakibatkan kabut asap menyelimuti wilayah Sumatera.
"Iya sudah ditetapkan satu (tersangka), sudah disidik dan tahap pemeriksaan. Dua perusahaan dalam tahap evaluasi dan pendalaman," kata Komjen Pol Anang Iskandar di komplek Mabes Polri, Senin (14/9/2015).
Anang telah menerima laporan keterlibatan tiga perusahaan dalam pembakaran hutan di wilayah Sumatera. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
"Ada tiga yang dilaporkan kepada saya, sekarang lagi disidik secara intensif. Kemudian satu kasus sudah mendekati selesai," ujarnya.
Namun Anang belum ingin menyebutkan nama perusahaan dan tersangka pembakaran hutan dan lahan tersebut. Sementara dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan, polisi telah menetapkan 72 tersangka yang kebanyakan dari perorangan.