Pemerintah Bangun Tambahan Lima Panti Rehabilitasi Narkoba

Arsito Hidayatullah
Pemerintah Bangun Tambahan Lima Panti Rehabilitasi Narkoba
Pelawak Tessy saat akan dibawa ke panti rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi . [Suara.com/Yazir Farouk]

Tahun depan ditargetkan ada 200 ribu pengguna narkoba yang akan direhabilitasi.

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini akan membangun lima panti rehabilitasi untuk para korban penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut dilakukan karena panti rehabilitasi yang saat ini sudah ada belum mampu menampung keberadaan korban penyalahgunaan narkoba.

“Saat ini ada 115 panti rehabilitasi dan sudah terakreditasi. Namun kita akan menyiapkan lima panti rehabilitasi lagi,” kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungannya ke Yayasan Pusat Rehabilitasi Mental Sinai Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sabtu (12/9/2015).

Khofifah menambahkan, panti rehabilitasi yang disiapkan ini mampu menampung sebanyak 200 orang berlangsung selama enam bulan. Artinya, dalam satu tahun panti tersebut mampu menampung hingga 400 orang korban penyalahgunaan narkoba.

Disamping itu, pihaknya juga telah menyiapkan pekerja sosial dan konselor adiksi yang sudah tersertifikasi. Para pekerja sosial dan konselor ini akan melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

“Tahun ini ada 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba yang dilakukan rehabilitasi. Jumlah tersebut merupakan target Presiden (Joko Widodo). Untuk tahun yang akan datang targetnya menjadi 200 ribu orang korban penyalahgunaan narkoba yang akan direhabilitasi,” tambah Khofifah.

Lebih jauh, korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses rehabilitasi dan benar-benar ingin sembuh diberikan kartu wajib lapor yang dikeluarkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sehingga bagi pecandu narkoba yang mendapat kartu tersebut akan terhindar dari jeratan hukum.

“Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum,” tambah dia.

Pendiri Yayasan Pusat Rehabilitasi Mental Sinai, Titus Lado mengaku ada 180 orang pasien yang menjalani proses rehabilitasi. Dari jumlah tersebut 60 orang pasien adalah korban penyalahgunaan narkoba, sementara sisanya adalah pasien lanjut usia (lansia) dan gangguan jiwa. [Labib Zamani]