Inikah Motif Puan, Tjahjo, Pramono Tak Diganti Megawati di DPR?

Minggu, 13 September 2015 | 16:59 WIB
Inikah Motif Puan, Tjahjo, Pramono Tak Diganti Megawati di DPR?
Megawati dan putrinya, Puan Maharani yang sekarang menjabat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis curiga dua menteri dan sekretaris kabinet yang berasal dari kader PDI Perjuangan memang sengaja tidak dikenakan pergantian antar waktu di DPR agar kalau sewaktu-waktu posisi mereka di kabinet di-reshuffle Presiden Joko WIdodo, masih bisa kembali lagi duduk sebagai anggota DPR.

"Kalau anda bicara permainan politik, jangan-jangan situasi ini dimaksudkan untuk itu. Saya udah bilang beberapa waktu lalu. Kan bisa jadi (anggota DPR). dengan alasan 'kan belum berhenti.' Begitu. Bukan tidak mungkin situasi ini sengaja dan atau dibiarkan, kalau kelak terjadi apa-apa bisa dimanfaatin," ujar Margarito di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (13/9/2015).

Tiga kader PDI Perjuangan yang dimaksud Margarito ialah Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Margarito mengatakan undang-undang mengatur larangan rangkap jabatan pada menteri dan anggota DPR. UU tersebut yaitu UU 39/2008 tentang kementerian negara yang menyatakan menteri tidak bisa rangkap jabatan, dan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan.

"UU MD3 17/2014 itu, pasal ayat 1 huruf a-b-dan c, itu melarang anggota DPR menjadi hakim, pejabat negara, kemudian menjabat jabatan di lembaga negara lain, pengacara, dll, itu di UU MD3, sanksinya apa? Diberhentikan. Itu dipasal 237 ayat 2 dan 3. Jadi kalau anggota DPR itu rangkap jabatan, maka jabatan keanggotaannya, demi hukum, otomatis, atau serta merta hilang, gugur," ujar Margarito.

Meski tiga nama itu sudah mengundurkan diri dari anggota DPR, mereka belum di-PAW oleh DPR. Alasan DPR, DPP PDI Perjuangan belum menemukan pengganti yang tepat untuk mereka.

Margarito berpandangan proses PAW seharusnya mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum bahwa setiap orang yang mengundurkan diri dari DPR harus digantikan oleh orang nomor dua di daerah pemilihan yang sama dan bukan rekomendasi dari partai.

"Kalau pengusulan orang baru ini tidak ada kompromi dengan partai politik. Ini kan alasannya 'kami (partai) masih mencari-cari.' Nggak bisa itu. Orang yang memperoleh suara terbanyak, nomor dua, di dapil yang sama dengan yang digantikan itu, otomatis (menggantikannya). Jadi tidak bisa kompromi. Mau suka tidak suka, mau dia berkualitas atau tidak, karena dia dipilih (rakyat)," kata Margarito.

Margarito mengatakan pimpinan DPR seharusnya bersikap tegas. Caranya, mengirimkan surat kepada KPU dan Presiden untuk mencari pengganti ketiga orang dekat Megawati.

"Pimpinan DPR memberitahukan saja kepada presiden kalau perlu, bahwa orang ini tidak memenuhi syarat dan segera dibikin Keppres (pengganti). Pada saat yang sama usulan ke KPU. Jadi dua tindakan langsung dilakukan. Karena ini kan bukan negotiable untuk siapa yang ganti," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI