Digugat Rp1 M, Lima Pedagang Topo Pepe di Depan Keraton Yogya

Siswanto Suara.Com
Minggu, 13 September 2015 | 16:35 WIB
Digugat Rp1 M, Lima Pedagang Topo Pepe di Depan Keraton Yogya
Lima PKL yang digugat Rp1 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan topo pepe di depan Keraton Yogyakarta, Minggu (13/9/2015) [suara.com/Wita Ayodhyaputri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain Agung, empat pedagang lainnya yang digugat adalah Budiono: tukang duplikat kunci, Sutinah, penjual bakmi bernama Sugiyadi, dan Suwarni.

Budiono mengungkapkan masalah tersebut sudah muncul sejak 2011. Waktu itu, Eka mengklaim mendapatkan kuasa atas tanah milik Keraton Yogyakarta atau yang biasa disebut dengan kekancingan Magersari yang berada di lokasi tempat usaha Budiono dan empat rekannya.

"Pas tahun 2011 lalu tiba-tiba ada panggilan dari kelurahan, katanya tanah yang saya tempati untuk usaha sudah ada kekancingan untuk Pak Eka. Setelah itu kemudian kita berunding di sana," ujar Budiono.

Dalam perundingan, Budiono menjelasksan bahwa dia juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Itu sebabnya, dia menolak pindah.

"Setiap tahunnya saya juga membayar iuran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp6.000 ke kelurahan. Dan surat dari zaman Belanda (1933) yang saya miliki itu juga diketahui oleh pihak kelurahan," kata Budiono.

Dalam surat yang gugatan, Budiono dan empat rekannya dituntut membayar Rp30 juta per tahun sebagai ganti kerugian materil terhitung sejak tahun 2011 dan Rp1 miliar untuk kerugian imateriil karena beban pikiran, mental, dan psikis yang dialami oleh pengusaha Eka, ditambah lagi uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari.

"Saya bingung lha wong penghasilan saya saja per harinya kurang lebih hanya Rp100ribu, terus kalau disuruh bayar Rp1 miliar itu mau dibayar pakai apa?" Ujar Budiono. (Wita Ayodhyaputri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI