Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menentang rencana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso ihwal penghapusan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Meski demikian, Mensos mempersilakan Kepala BNN mengajukan revisi kepada DPR dan juducial reviuw ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal niatannya tersebut.
“Siapa pun boleh melakukan judicial review, karena (judicial review) dibuka oleh negara ini. Anggota masyarakat pun juga bisa melakukannya. Kalau mau mengajukan revisi ya ke DPR,” tegas perempuan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, usai mengunjungi Yayasan Pusat Rehabilitasi Mental Sinai Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (12/9/2015).
Lebih lanjut Mensos mengatakan akan tetap menjalankan program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba, karena sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Sampai saat ini data yang terupdate di Kemensos ada 4.092 korban penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi. Jumlah itu merupakan rehabilitasi berbasis panti,” sebut Khofifah.
Namun demikian, pihaknya mengaku masih akan merapikan data-data pecandu narkoba di beberapa institusi yang juga menyelenggarakan rehabilitasi medik dan sosial, baik yang berbasis panti maupun non panti. Yakni di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNN.
“Kami akan fokus pada rehabilitasi sosial bagi pecandu narkoba. Sebab, untuk rehabilitasi medik bukan merupakan kewenangan kami, tetapi di bawah koordinasi langsung Kemenkes,” tambah dia.
Khofifah menambahkan, Kemensos saat ini telah menyelesaikan proses sertifikasi kepada 700 pekerja sosial dan 500 konselor adiksi untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. (Labib Zamani)