Suara.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, Aceh, dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri, usai upaya penyerangan yang akan dilakukan enam orang bersenjata, guna membebaskan gembong narkoba berinsial A di tempat tersebut. Gembong A ditangkap atas kasus kepemilikan 75 kilogram sabu-sabu, beberapa waktu lalu.
"Tentu sebelumnya, kami juga telah meningkatkan pengamanan seluruh rutan yang ada di Aceh. Apalagi setelah mengetahui adanya informasi percobaan penyerangan ini. Rutan yang dimaksud, pengamanannya makin kami tingkatkan dengan melakukan kerja sama dengan polisi dan TNI," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Muji Raharjo, saat dihubungi suara.com di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2015).
Selama beberapa hari ke depan, pihak rutan juga membatasi kunjungan para tamu dan keluarga tahanan. Juga akan memberi pengawalan khusus dan ketat, kepada para gembong narkoba.
"Kami lakukan sebagaimana SOP (standard operating procedure -RED) yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Aceh menangkap enam orang bersenjata yang hendak membebaskan gembong narkoba. Keenam tersangka berinisial B (33), ZR (29), I (39), T (28), H (38), dan M.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan diketahui adanya rencana pembebasan terhadap A, terdakwa kasus sabu-sabu 75 kilogram yang saat ini ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin pada acara gelar perkara kepemilikan senjata para pelaku, Jumat (11/9/2015).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata laras panjang jenis AR 15, Satus AK 56, empat magasin AR 15, satu magasin AK 56, 45 butir peluru AK 56, 197 butir amunisi AR 15, 13 meter tali tambang ukuran besar, dua meter rantai besi, satu unit gunting pemotong kawat, baju loreng, dan sepatu PDL. [Alfiansyah Ocxie]