Jika Tak Mau Diuber-uber, Taksi Uber Harus Mau Taat Aturan

Minggu, 13 September 2015 | 12:57 WIB
Jika Tak Mau Diuber-uber, Taksi Uber Harus Mau Taat Aturan
Taksi Uber diamankan di Polda Metro Jaya [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menguber-uber Taksi Uber. Sedikitnya sudah 15 taksi yang memberikan layanan berbasis aplikasi itu diamankan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengapa Taksi Uber ditangkap. Menurutnya karena taksi tersebut melanggar banyak peraturan.

"Ini memang harus kami tindak. Kenapa, karena Uber telah melakukan banyak pelanggaran, karena tidak membayar pajak, organisasinya tidak jelas apa dan kantornya dimana? Kalau terjadi kecelakaan klaim asuransinya harus kemana, makanya ini banyak sekali melanggar peraturan," kata Tito saat ditemui di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).

Itu sebabnya, Tito mengimbau pengelola Taksi Uber untuk menaati peraturan trasportasi di Jakarta.

Jika tak mau diuber-uber, kata Tito, pengelola Taksi Uber harus menaati semua persyaratan sebagai transportasi publik.

"Kalau mau harus penuhi aturan yang ada. Bayar pajak, bikin asuransinya jadi kalau kecelakaan penumpangnya dijamin. Kalau tetap beroperasi tanpa ada aturan yang jelas akan kami tindak atau tilang," katanya.

Dasar hukum untuk menindak Taksi Uber ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan aturan tersebut berisi aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.

Dalam Pasal 1 ayat 3 KM 35 Tahun 2003 dinyatakan setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum. Sehingga, setiap pengemudi kendaraan umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji, Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelanggaran dari aturan tersebut adalah kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Namun, apabila mengacu Pasal 304 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ancamannya adalah sebulan penjara dan denda Rp250 ribu.

REKOMENDASI

TERKINI