Suara.com - Kepolisian Daerah Aceh menangkap enam orang anggota kelompok bersenjata yang hendak melakukan aksi pembebasan terhadap gembong narkoba seberat 78 kilogram. Penangkapan terhadap mereka dilakukan didua tempat yang berbeda di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, T Saladin mengatakan, penangkapan mulanya dilakukan terhadap salah seorang tersangka berinisial B. Dia, kata Saladin, terjaring razia yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Aceh Utara, pada Selasa (8/9/2015).
Setelah diperiksa dan digeledah, kata Saladin, di dalam mobil Suzuki Swift BK 1661 XY yang dikendarai B (33), ditemukan 26 butir amunisi kaliber 9 mili meter.
"Kemudian dilaksanakan interogasi dan diketahui adanya rencana pembebesan terhadap A, terdakwa kasus sabu-sabu 75 kilogram yang saat ini ditahan di rutan Kajhu, Aceh Besar," kata Kombes Pol T Saladin pada acara gelar perkara kepemilikan senjata para pelaku di Polda Aceh, Jumat (11/9/2015).
Seperti diketahui, empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur didakwa hukuman mati. Keempat terdakwa yaitu, Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36), dan Hamdani (35).
Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki natkotika golongan satu tanpa izin pihak terkait. Sebab itu mereka pun diancam sesuai dengan pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan hukuman mati.
Karena ancaman hukuman itu, serangkaian aksi untuk membebaskan para gembong narkoba ini pun bermunculan. Namun sebelum terlaksana, aparat polisi telah meringkus seluruh tersangka yang terlibat.
Menurut Saladin, dari hasil pengembangan B, diperoleh informasi bahwa aksi pembebesan ini juga melibatkan ZR (29) yang merupakan merupakan adik kandung dari terdakwa A. Selain itu aksi pembebasan terhadap A juga melibatkan empat tersangka lainnya berinisial I (39), T (28), H (38), dan M.
"Kemarin sekira pukul 17.00 Wib, kita berhasil menangkap mereka. Empat orang di tangkap di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan ZR ditangkap di komplek perumahan anggota DPR Aceh," ujarnya.
Bersama para tersangka yang ditangkap itu, polisi juga menemukan sejumlah amunisi dan senjata yang akan digunakan untuk melancarkan aksi.Barang bukti tersebut ditaruh di dalam sebuah mobil Nissan X Trail bernomor polisi BM 1605 NI, yang diparkirkan ZR tepat di depan rumah salah satu anggota DPR Aceh.
Adapun barang bukti yang didapat yakni dua pucuk senjata laras panjang jenis AR 15, Satu pucuk AK 56, empat magasin AR 15, satu magasin AK 56, 45 butir peluru AK 56, 197 butir amunisi AR 15, 13 meter tali tambang ukuran besar, dua meter rantai besi, satu unit gunting pemotong kawat, baju loreng, dan sepatu PDL.
"Semua tersangka ini punya saling keterkaitan dengan A yang notabenenya adalah mafia sabu-sabu. Bahkan dari beberapa orang tersangka merupakan bagian dari keluarga korban," jelas Saladin.
Para tersangka ini, kata dia pula, sebenarnya sudah pernah melakukan aksi pembebesan sekitar seminggu lalu. Namun karena tidak memiliki keberanian yang kuat, aksi pertamanya gagal dilakukan.
"Sekitar seminggu lalu mereka udah coba mau jebolin Rutan Kajhu. Tapi gagal karena kurang berani setelah melihat ada mobil patroli yang melintas," sebut Saladin.
Untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.Selain itu, pihak kepolisian juga meperketat penjagaan terhadap para terdakwa yang kini mendekam dalam Rutan Kajhu, Aceh Besar. [Alfiansayah Ocxie]
Bak Film Laga, Kelompok Bersenjata Aceh Coba Bebaskan Bos Narkoba
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 12 September 2015 | 01:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Calvin Verdonk Melengos ketika Ayahnya yang Dari Aceh Dibahas, Ada Apa?
25 November 2024 | 22:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI