Suara.com - Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), CJ yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus "Dwelling Time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/9/2015) menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"Dia menyerahkan diri secara sukarela ke Polda Metro Jaya tadi (Jumat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam.
Iqbal mengatakan tersangka menyerahkan diri didampingi pengacaranya ke Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik kepolisian memeriksa tersangka guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana gratifikasi importir.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur Utama PT GSA itu yang dikabarkan sempat berada di Singapura. Polisi juga berupaya menerbitkan "red notice" terhadap CJ melalui Interpol.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang pekerja harian lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi. Selain itu, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi terdiri dari 15 pekerja Kementerian Perdagangan (Kemendag RI), empat orang (Kemeperin RI) dan sisanya dari warga sipil.
Penyidik juga menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lainnya, serta komputer yang diyakini dapat dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan. (Antara)
Setelah Jadi DPO, Tersangka Kasus "Dwelling Time" Menyerah
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 12 September 2015 | 02:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI