Suara.com - Setelah melakukan pengejaran tersangka selama tiga hari sampai ke kampung halamannya di Lampung, polisi berhasil menangkap MR, (25), tersangka pembunuhan Yoshimi Nishimura pada hari Kamis (10/9/2015).
"Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ menangkap tersangka MR di dalam Bus Rajabasa Utama di Daerah Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Ajun Komisaris Eko Hadi Santoso, Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit 3, Jumat (11/9/2015).
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akhirnya polisi menetapkan MR sebagai tersangka pelaku pembunuhan Yoshimi Nishimura.
"Setelah beberapa barang bukti yang kita kumpulkan, dan informasi yang kita dapat, kita berhasil menemukan tersangkanya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yakni Ayah Kandung korban, Takeshi Nishimura, Ibu Kandung korban, Keiko Nishimura, atasan korban di PT. Yamaha Indonesia, Abdul Karim, rekan kerja korban, Ade Putra Anwar, serta istri tersangka yang dititipi handphone milik korban oleh tersangka.
Ade Putra Anwar, rekan korban mengaku pernah mendengar keluhan korban soal pintu kamar apartemennya yang selalu rusak.
"Karena Ade mengetahui bahwa korban telah mengalami kerusakan pintu kamarnya selama dua kali. Karena saat kejadian kunci pintunya rusak, korban selalu bercerita kepada saksi," tutur Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka sudah merencanakan aksinya dengan merusak pintu kamar apartemen korban. Kebetulan, korban kerap meminta tolong kepada tersangka. Saat korban meminta tolong tersangka untuk memperbaiki kuncinya, korban pun melancarkan aksinya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil barang-barang berharga dan uang tunai korban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone, satu unit handphone Sony Experia, dua gelang aksesoris korban, satu set cincin, satu anting telinga, satu anting tindik perut, sprei, satu kaos dan sepatu milik tersangka, dan hasil otopsi sementara di RSCM
Saat ini tersangka sudah ditahan atas tuduhan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP. (Nur Habibie)