Suara.com - MR, (25), tersangka pelaku pembunuhan terhadap WN Jepang, Yoshimi Nishimura, mengaku kepada polisi hanya ingin mencuri barang-barang milik Yoshimi Nishimura (korban).
"Saya hanya mengambil barang-barang milik korban saja," kata MR kepada polisi, Jum'at (11/9/2015).
Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang sendirian di kamar apartemennya.
"Korban meminta tolong kepada tersangka untuk membetulkan kunci kamarnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso.
Saat itu kunci pintu kamar korban rusak, dan korban langsung meminta tolong kepada tersangka untuk memperbaikinya.
"Karena korban memang sudah biasa minta tolong sama tersangka," ujar Eko.
Ternyata, tersangka memang sudah merencanakan kejahatannya tersebut. MR sendiri yang merusak kunci pintu kamar korban.
"Sebelum kejadian, korban sudah tiga kali melakukan perusakan lubang kunci kamar korban, tetapi tidak berhasil," sambung Eko.
"Jadi lubang kunci kamar korban memang sengaja dirusak oleh tersangka, dengan memasukan potongan kertas ke dalam lubang pintu kamar korban," tutur Eko.
Awalnya, tersangka berpura-pura tidak bisa memperbaiki kunci kamar korban dari luar kamar. Tersangka pun lalu masuk ke dalam kamar.
"Di situ korban langsung mematikan lampu dan memaksa korban agar segera menyerahkan barang-barang miliknya," kata Eko.
Akan tetapi, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong.
"Karena korban teriak, tersangka langsung memukul sampai berdarah dan mencekik korban dengan posisi kepala korban nempel dengan lantai, lalu korban tewas karena tidak bisa bernafas," terang Eko.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka langsung mengambil barang berharga milik korban dan membuka pakaian korban.
"Tersangka membuka baju korban dan memasukannya ke dalam plastik, agar supaya tidak ketahuan aksinya, karena banyak darah yang menempel pada baju korban," ujarnya.
Tersangka tidak hanya mengambil barang berharga korban. Ia juga mengambil uang korban.
"Uang yang berhasil dibawa tersangka Rp7 juta dan mata uang asing Rp19 juta," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan atas kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dan dijerat pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Nur Habibie)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Pernyataan Lengkap Jokowi soal Kecelakaan Crane di Mekah
2 Calhaj Indonesia Meninggal Karena Insiden Crane Jatuh di Mekah