Tersangka MR dijerat dengan pasal 338 KUHP, 365 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Nur Habibie)
Habisi Perempuan Jepang, Ini Motif MR
Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 11 September 2015 | 18:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI