Suara.com - Mabes Polri meralat soal penetapan tersangka terkait dalam kasus korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," kata Anton kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka kasus Pelindo belum bisa disimpulkan meski penyidik Bareskrim Polri telah cukup memiliki alat bukti.
"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya tidak kuat juga kan?" katanya.
Terkait hal ini, Anton pun mengaku akan lebih berhati-hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tahapannnya itu akan lebih hati-hati,"katanya.
Sebelumnya, penetapan tersangka kasus korupsi Pelindo II disampaikan mantan Kabareskrim Budi Waseso pada Kamis (3/9/2015) lalu. Tetapi, penyataan itu tidak disampaikan secara gamblang oleh Jenderal bintang tiga itu. Buwas, panggilan akrab Budi Waseso yang mengatakan, "iya, baru satu itu."
Namun saat dikonfirmasi apakah FN orang yang telah ditetapkan tersangka itu bernama Ferialdy Nurlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Buwas hanya mengatakan jika wartawan sudah lebih tahu.
"Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh," katanya.