Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis) meminta kepada hakim agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka rekening miliknya yang sudah diblokir. Pasalnya, dengan pemblokiran tersebut, Kaligis tak bisa menggaji ratusan karyawannya di kantor firma hukum O.C. Kaligis and Associates. Akibatnya, perusahaan pun terpaksa memberhentikan mereka karena tidak bisa membayarkan gaji.
Menanggapi soal itu, KPK tidak mau bertanggung jawab. Sebab, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, keputusan soal pembukaan rekening merupakan kewenang hakim di persidangan.
"Silahkan lihat di persidangan, biar hakim yang memutuskan. Sekali lagi itu bukan tanggung jawab kami," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Sebelumnya, hakim Sumpeno selaku ketua majelis hakim sidang mengatakan, saat ini majelis hakim belum dapat mengabulkan permintaan Kaligis. Majelis hakim, kata dia, masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kaligis.
"Minggu depan akan dijawab eksepsi. Majelis pun akan menunggu jaksa penuntut umum apa alasannya rekening diblokir. Baru setelahnya kami memutuskan," kata Hakim Sumpeno saat memimpin sidan pembacaan eksepsi O.C. Kaligis.
Kaligis sebelumnya telah melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum KPK terkait pemblokiran delapan rekeningnya. Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada ratusan karyawannya.